Teknik Instalasi Tenaga Listrik
Program keahlian teknik instalasi tenaga listrik secara umum mengacu pada isi undang-undang system pendidikan nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai tujuan pendidikan nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Secara khusus tujuan program keahlian teknik instalasi tenaga listrik adalah membekali peserta didik dengan ketrampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten:
Mendidik peserta didik dengan keahlian dan ketrampilan dalam program keahlian teknik pemanfaatan energy agar dapat bekerja baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industry sebagai tenaga kerja tingkat menengah.
Mendidik peserta didik agar mampu memilih karir, berkompetensi dan mengembangkan sikap professional dalam program keahlian teknik instalasi tenaga listrik.
Ruang Lingkup
Bidang pekerjaan yang dapat diisi oleh tamatan kompetensi keahlian teknik instalasi tenaga listrik antara lain:
Jabatan tamatan program keahlian ini adalah teknisi instalasi listrik dengan lingkup pekerjaan:
- Instalasi listrik rumah tangga.
- Instalasi listrik bangunan bertingkat.
- Instalasi listrik industry.