Tata Tertib
TATA TERTIB SISWA SMK MUHAMMADIYAH MAJENANG
SISWA WAJIB
- Hadir di sekolah maksimal pukul 07.00 WIB
- Mengikuti pelajaran dan mengerjakan tugas yang di beri guru dengan baik
- Mengikuti upacara yang di selenggarakan sekolah
- Mengikuti senam pagi, upacara dan bhakti kampus pukul 06.45 WIB, dengan mengenakan seragam yang sudah ditentukan
- Meminta ijin kepada guru/piket/BP karena terlambat atau keperluan lain
- Mengenakan seragam lengkap sesuai peraturan yang ada beserta atributnya :
- Hari Senin - Selasa : baju putih, celana/rok abu -abu dan berdasi SMK Muh. Majenang
- Hari Rabu - Kamis : baju batik, celana/rok abu-abu berdasi SMK Muh. Majenang
- Memakai sepatu PDH, kaos kaki dan ikat pinggang warna hitam polos
- Memakai sepatu olahraga hitan dan kaos kaki warna hitam dan pakaian seragam olahraga SMK Muh. majenang
- Memakai pakaian kerja (Werpak) pada saat praktek.
- Mengikuti kegiatan ekstrak kulikuler
- Masuk / keluar lewat pintu 2 (belakang) helm di lepas motor di matikan dan tidak boleh di naiki.
- Memakai sepada motor harus di lengkapi surat-surat kendaraan yang sah (SIM dan STNK), menempatkan sepeda/motor dengan rapi pada tempatnya yang telah disediakan dengan tanggung jawab keamanan sendiri.
- Merapikan rambut dengan ketentuan 1,2,3 bagi laki-laki dan sopan bagi siswi putrid
- Membayar BP3 / administrasi lainnya selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan
- Menjaga nama baik diri sendiri, orang tua, guru, maupun sekolah
- Menjaga kebersihan, keindahan, dan keamanan kelas/sekolah
- Menghormati guru, karyawan dan sesama teman
SISWA DILARANG
- Keluar halaman sekolah tanpa ijin, selama PBM berlangsung
- Menikah selama pendidikan dan berbuat aib pada orang lain
- Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik sekolah
- Mencuri, berkelahi, melompat pagar sekolah dan perbuatan tercela lainnya
- Memakai jaket, sandal, topi yang bukan topi SMK Muh. Majenang
- Memakai aksesoris (anting, gelang, kalung) yang berlebihan bagi siswi putri
- Memakai alsesoris bagi siswa putra (kecuali jam tangan)
- Memakai rok mini bagi siswi putri
- Membawa senjata tangan atau barang terlarang lainnya
- Tidak mentaati perintah guru dan kepala sekolah
- Merokok, minuman keras, berjudi dan menggunakan obat terlarang
- Membuang sampah di sembarang tempat
- Membawa kendaraan roda 4 (mobil)
SANKSI – SANKSI
Apabila siswa/siswi SMK Muh. Majenang diketahui melakukan tindakan yang melanggar tata tertib yang berlaku, siswa mendapatkan sanksi sebagai berikut :
- Peringatan lisan langsung kepada siswa
- Peringatan tertulis kepada siswa yang di tuju kepada orang tua/wali. Dan atau diberikan surat peringatan pertama (SP-1) atau surat peringatan kedua (SP-2)
- Tidak boleh mengikuti pelajaran dalam waktu tertentu
- Diserahkan/dikembalikan kepada orang tua/wali
- Pelanggaran yang bersifat khusus akan dikenakan sanksi tanpa melalui peringatan.